![]() |
| Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Kongbawi, Lombok Tengah, kembali marak. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah meminta pemerintah provinsi segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. / Foto: Ist. |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, mengonfirmasi bahwa aktivitas PETI di Desa Serage kini kembali marak. Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai di Gedung DPRD Lombok Tengah pada Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, meskipun aktivitas tersebut telah dilaporkan ke pemerintah provinsi yang memiliki wewenang terkait tambang emas, pihak kabupaten tidak memiliki kuasa untuk melakukan penindakan langsung.
“Kami hanya bisa memantau dan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan atau desa. Untuk penindakan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.
Meskipun masyarakat setempat mengklaim bahwa aktivitas mereka hanya sebatas pengumpulan batuan di permukaan tanah tanpa penggalian besar-besaran, ada kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Sarkin Junaidi mengungkapkan bahwa aktivitas ini melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti logam berat dan air keras, yang dapat mencemari lingkungan jika tidak segera diantisipasi.
“Katanya memang tidak menggali, tetapi bahan kimia berbahaya, seperti logam berat dan air keras, digunakan dalam proses tersebut. Ini yang sangat perlu dicegah karena dapat berdampak buruk, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan bahwa mereka hanya memiliki kapasitas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI. Namun, tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah provinsi, aktivitas ini sulit dihentikan. Sarkin Junaidi berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menutup aktivitas PETI secara permanen demi melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar area tersebut.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak provinsi untuk menghentikan aktivitas ini. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” tegasnya.
Selain kerusakan lingkungan, keberadaan PETI juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan yang tepat dapat mencemari sumber air dan tanah, yang pada gilirannya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Kasus PETI di Lombok Tengah menjadi salah satu tantangan besar dalam pengelolaan tambang ilegal di Indonesia. Dengan maraknya aktivitas serupa di berbagai daerah, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Gunung Kongbawi, sebelum dampak buruknya semakin meluas.

Social Footer