![]() |
| KPK mengungkap dugaan pemerasan senilai Rp50 miliar terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Pati dan sejumlah kepala desa. |
KPK mencatat terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang meliputi 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Kekosongan ini memicu perhatian penyidik, karena jumlah formasi yang tidak terisi dianggap tidak wajar. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sedang mendalami hal ini.
"Mengapa ada 600 lebih formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain mempertanyakan alasan kekosongan tersebut, KPK juga menyoroti proses rekrutmen dan pengalokasian anggaran gaji yang bersumber dari dana desa.
"Apakah dana desa ini sudah direncanakan atau dialokasikan untuk pembayaran gaji perangkat desa yang akan diisi pada Maret 2026? Kami sedang memeriksa perencanaan tersebut," tambah Budi.
Dalam OTT yang dilakukan di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, KPK mengungkap praktik pemerasan senilai Rp2,6 miliar terkait pengisian jabatan perangkat desa. Dugaan ini tidak hanya terjadi di Jaken, tetapi juga di sejumlah kecamatan lain. Jika praktik ini terjadi secara merata di 21 kecamatan, maka total nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
"Baru Jaken yang teridentifikasi. Namun, ada beberapa kecamatan lain yang diduga mengalami praktik serupa. Nilainya cukup besar jika dihitung rata-rata," ujar Budi.
Operasi senyap KPK pada 19 Januari 2026 berhasil menangkap delapan orang, termasuk Bupati Pati, Sudewo. Uang tunai Rp2,6 miliar turut disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Sehari setelahnya, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Bupati Pati Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain. Ia diduga menerima suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyidikan kasus perangkat desa, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat serius akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. KPK kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyelidiki kekosongan formasi perangkat desa, dugaan pemerasan, hingga pengelolaan dana desa di Kabupaten Pati.
Dengan nilai dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
KPK menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta memastikan hak masyarakat dalam tata kelola desa terlindungi.

Social Footer