Sambangdesa.com / Subang – Dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, berinisial AA (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana desa. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 294.500.000.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya laporan fiktif terkait anggaran desa. “Warga menemukan indikasi kerugian negara dalam anggaran tahun 2023. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dony.
Hasil investigasi yang melibatkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang bersama Inspektorat Daerah (IRDA) menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang tersangka.
Dana yang digelapkan terdiri dari Rp 200 juta untuk pembangunan jalan cor beton, Rp 84,5 juta untuk rehabilitasi kantor desa, dan Rp 10 juta sebagai dana stimulan RT 12.
“Bukannya digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut malah digunakan untuk membayar utang pribadi,” ungkap Kapolres Dony.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, tersangka AA diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang digelapkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka hanya mampu mengembalikan Rp 50 juta dari total kerugian negara.
“Hal ini tidak cukup untuk menutupi kerugian negara. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan,” jelas Dony.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dokumen perencanaan desa, Dokumen permohonan pencairan dana, Dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan, dan Uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa (3/2/2026),” tambah Dony.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas daerah dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa atau tindakan yang merugikan keuangan negara. Bersama-sama, kita bisa mencegah korupsi di lingkungan masyarakat,” tutup Dony.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Program pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhambat akibat tindakan korupsi. Peran serta masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Social Footer