Breaking News

88 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

88 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 88 negara tanpa visa, termasuk akses Visa on Arrival dan eTA. Cari tahu lebih lanjut di sini.
Sambangdesa.com / Jakarta – Pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati kemudahan bepergian ke berbagai negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Berdasarkan data dari Passport Index, terdapat 88 negara yang memberikan akses bebas visa, visa saat kedatangan (Visa on Arrival), atau otorisasi perjalanan elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA) untuk pemegang paspor Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, @ditjen_imigrasi.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Kamis (5/2/2026), Ditjen Imigrasi mengumumkan daftar negara-negara tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemudahan perjalanan internasional. "Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org," tulis Ditjen Imigrasi dalam unggahan mereka sebelumnya pada Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan data dari Passport Index, negara-negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia terbagi dalam tiga kategori: 

1. Bebas Visa: Negara-negara ini tidak memerlukan visa sama sekali untuk kunjungan jangka pendek.
2. Visa on Arrival (VoA): Pemegang paspor Indonesia dapat mendapatkan visa saat tiba di negara tujuan.
3. Electronic Travel Authorization (eTA): Beberapa negara memerlukan registrasi perjalanan elektronik yang dapat dilakukan secara daring sebelum keberangkatan.

Kemudahan ini memberikan lebih banyak opsi bagi pemegang paspor Indonesia untuk menjelajahi dunia tanpa hambatan administratif yang rumit.

Akses ke 88 negara tanpa visa ini tidak hanya memberikan kebebasan bagi warga negara Indonesia untuk berwisata, tetapi juga membuka peluang untuk perjalanan bisnis, pendidikan, atau kunjungan keluarga. Semakin banyaknya negara yang menerima paspor Indonesia tanpa visa mencerminkan meningkatnya hubungan diplomatik dan kepercayaan terhadap Indonesia di panggung internasional.

Meski banyak negara menawarkan bebas visa atau visa saat kedatangan, penting bagi pelancong untuk memahami aturan dan persyaratan di negara tujuan. Beberapa negara mungkin memiliki batasan durasi tinggal, dokumen tambahan, atau aturan khusus terkait pandemi COVID-19 yang masih berlaku di beberapa wilayah.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi terkini sebelum melakukan perjalanan internasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi Passport Index atau menghubungi Kedutaan Besar negara tujuan.

Berikut ini daftar negara yang dimaksud.

Daftar Negara Bebas Visa
Angola
Barbados
Belarus
Brazil
Brunei Darussalam
Cambodia
Chile
Colombia
Dominica
Ecuador
Fiji
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Kazakhstan
Kiribati
Laos
Macao
Malaysia
Mali
Micronesia
Morocco
Myanmar
Namibia
Palestinian Territories
Peru
Philippines
Rwanda
Serbia
Singapore
Saint Vincent and the Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turkey
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam

Daftar Negara Visa on Arrival
Armenia
Azerbaijan
Bangladesh
Bolivia
Burundi
Komoro
Kongo
Kuba
Jibuti
Guinea Ekuatorial
Etiopia
Gabon
Guinea
Guinea-Bissau
India
Yordania
Kirgizstan
Madagaskar
Maladewa
Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Mozambik
Nepal
Nikaragua
Nigeria
Oman
Palau
Papua Nugini
Qatar
Rusia
Samoa
Sierra Leone
Sudan Selatan
Sri Lanka
Tanzania
Togo
Tuvalu
Uganda
Ukraina
Zimbabwe

Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTa)
Pantai Gading
Jepang
Kenya
Saint Kitts dan Nevis
Seysel

Dengan akses ke 88 negara tanpa visa, pemegang paspor Indonesia memiliki lebih banyak kesempatan untuk menjelajahi dunia dengan lebih mudah. Namun, persiapan yang matang tetap menjadi kunci untuk memastikan perjalanan yang lancar. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi perjalanan Anda melalui sumber resmi dan mematuhi aturan yang berlaku di negara tujuan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close