Sambangdesa.com / Morowali Utara - Ketegangan meningkat di sebuah desa terpencil di Sulawesi Tengah setelah masyarakat dan tokoh adat menyegel kantor desa serta menuntut pemberhentian kepala desa. Persoalan gaji perangkat yang tidak dibayarkan menjadi pemicu konflik yang kini memasuki tahap kritis.
Suasana tegang menyelimuti Desa Winangabino, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Senin (19/1/2026). Perdebatan sengit pecah antara dua kubu—sebagian perangkat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di satu sisi, berhadapan dengan tokoh adat dan sejumlah warga masyarakat di sisi lain.
Konflik ini menandai memburuknya hubungan antara pemerintahan desa dengan konstituen yang seharusnya dilayani, menggarisbawahi persoalan tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang kerap terabaikan.
Dalam sebuah video yang diterima media, terlihat para tokoh adat dan tokoh masyarakat secara terbuka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Winangabino beserta BPD. Mereka dengan tegas melarang kantor desa yang sebelumnya telah disegel oleh masyarakat untuk kembali dibuka.
"Tuntutan aborasi adalah berhentikan kades," tegas salah satu tokoh masyarakat dalam rekaman video tersebut.
Tindakan penyegelan kantor desa merupakan bentuk protes keras yang jarang terjadi dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia. Langkah ini menunjukkan tingkat ketidakpercayaan yang sangat tinggi dari masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini.
Aksi penolakan ini juga disertai dengan desakan agar Kepala Desa Winangabino segera diberhentikan dari jabatannya, menandakan bahwa konflik telah melewati tahap yang dapat diselesaikan melalui dialog sederhana.
Pemerintah Kecamatan Mamosalato terus melakukan upaya persuasif dan pendekatan kekeluargaan terkait pemalangan Kantor Desa Winangabino.
Hal tersebut disampaikan Camat Mamosalato, Ic Tungka, S.E., belum lama ini dalam wawancara terkait langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Camat Ic Tungka menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pemerintah desa, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat sekitar tiga hari lalu. Namun pada pertemuan tersebut, tokoh-tokoh adat belum sempat hadir.
“Karena tokoh adat belum hadir, maka pada hari kemarin, tanggal 18, kami secara khusus mengundang para tokoh adat untuk berkumpul di kantor camat,” ujar Ic Tungka.
Ia menambahkan, hasil pertemuan tersebut membuahkan respons positif. Para tokoh adat menerima saran dari pemerintah kecamatan agar Kantor Desa Winangabino segera dibuka kembali, mengingat kantor desa memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, mereka menerima saran kami agar kantor desa segera dibuka, karena ini menyangkut pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Winangabino Witoharianto menilai pemalangan kantor desa terjadi akibat ketidakpuasan dari segelintir oknum masyarakat. Menurutnya, dalam pelayanan pemerintahan desa, perbedaan penilaian dan ketidakpuasan merupakan hal yang lumrah.
“Bagi saya, mungkin ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan saya. Itu hal biasa dan wajar,” ungkap Kades Winangabino.
Namun demikian, ia berharap pemalangan kantor desa dapat segera dihentikan. Pasalnya, kantor desa merupakan fasilitas publik milik masyarakat secara umum, bukan milik pribadi.
“Kantor desa itu milik masyarakat. Harapan saya cepat dibuka, karena yang dirugikan bukan siapa-siapa, tetapi masyarakat secara umum, terutama dalam hal pelayanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa di dalam kantor desa terdapat berbagai perlengkapan penting, seperti alat tulis kantor (ATK) dan peralatan Posyandu, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik.

Social Footer