Breaking News

Kades Pecat Klapagading Kulon 9 Perangkat Desa Sekaligus

Sambangdesa.com / Banyumas – Suasana pagi di halaman Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Jumat (2/1/2026), terasa jauh lebih tegang dari biasanya. Apa yang dijadwalkan sebagai "Apel Kesetiaan kepada NKRI" berubah menjadi momen perombakan birokrasi besar-besaran ketika Kepala Desa (Kades) Karsono secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya sekaligus.

Keputusan drastis ini menandai puncak dari konflik internal berkepanjangan yang telah melumpuhkan roda pemerintahan desa dan pelayanan publik di wilayah tersebut selama dua tahun terakhir.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Di hadapan perwakilan Ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karsono membacakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sembilan nama yang dicopot dari jabatannya mencakup posisi-posisi vital, mulai dari Sekretaris Desa Edi Susilo, sejumlah Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga tiga Kepala Dusun.

Menurut Karsono, langkah ini bukanlah keputusan impulsif. Ia mengklaim telah menempuh prosedur administratif bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang berakhir pada akhir Desember lalu.

"Kami masih memberi kesempatan pembinaan, namun tidak ada perubahan," ujar Karsono tegas. Ia menuding para perangkat desa tersebut melakukan insubordinasi dengan tidak pernah melaporkan pekerjaan administratif maupun keuangan desa, termasuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Saling Lapor dan Dugaan Korupsi

Di balik pemecatan massal ini, tersimpan bara konflik yang lebih panas. Hubungan antara Kades dan perangkatnya retak akibat serangkaian aksi saling lapor. Karsono menyebut aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap dirinya sebagai salah satu pemicu ketidakharmonisan.

Sebaliknya, pihak perangkat desa menuding Karsono terlibat penyelewengan dana. Isu dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp600 juta sempat mencuat, meski Karsono membantahnya dengan keras.

"Tuduhan itu tidak terbukti. Saya juga pernah dilaporkan ke Tipikor, dan sampai hari ini tidak ada temuan," bela Karsono, menegaskan bahwa bantuan tersebut dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan desa.

Namun, kubu perangkat desa yang dipecat tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, mereka menyatakan masih fokus pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.

"Sebentar lagi akan gelar perkara untuk segera ada kepastian hukumnya," kata Ananto. Terkait pemecatan, pihaknya menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menguji keabsahan SK Kades tersebut.

Warga Menjadi Korban
Ketika para elit desa bertikai, masyarakatlah yang menanggung dampak terberat. Kuat Santoso, Ketua RW 8, mengungkapkan kekecewaannya usai apel berlangsung. Konflik elit ini telah menyebabkan stagnasi pembangunan yang nyata.

Salah satu dampak paling dirasakan adalah terhentinya program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan, sampai sekarang belum terealisasi," ungkap Kuat dengan nada prihatin.

Bagi warga, siapa yang duduk di kursi jabatan tidaklah sepenting berjalannya pelayanan. "Harapan masyarakat sederhana, semua program desa bisa berjalan. Kalau persoalan ini tidak selesai, masyarakat yang paling dirugikan," tambahnya.

Langkah Selanjutnya: Jalur Hukum dan Pelayanan Darurat
Menghadapi kekosongan jabatan yang masif, Karsono berencana melibatkan masyarakat yang melek teknologi informasi untuk membantu pelayanan publik sementara waktu, sembari berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Sementara itu, kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, menantang pihak yang keberatan dengan pemecatan ini untuk menempuh jalur hukum formal. "Silakan bagi yang keberatan, ajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Drama politik lokal di Klapagading Kulon ini menjadi cermin betapa krusialnya tata kelola pemerintahan desa yang sehat. Kini, nasib pembangunan desa tersebut bergantung pada seberapa cepat stabilitas dapat dipulihkan, entah melalui meja hijau atau rekonsiliasi.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close