Breaking News

Dana Desa Dipangkas, Pembangunan Desa-desa Di Kabupaten Trenggalek Terancam Lumpuh

Sambangdesa.com / Trenggalek – Tahun baru 2026 tidak membawa kabar gembira bagi ratusan desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sebaliknya, sebuah kebijakan fiskal dari pemerintah pusat datang bak petir di siang bolong, membawa ancaman kelumpuhan bagi roda pemerintahan di tingkat paling bawah.

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek mengungkap fakta yang meresahkan: alokasi Dana Desa (DD) dipangkas secara drastis hingga 85 persen. Kebijakan ini bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan pukulan telak yang berpotensi mematikan kemandirian desa hingga enam tahun ke depan.

Pukulan Telak di Awal Tahun
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menggambarkan situasi saat ini sebagai masa-masa kritis bagi pemerintah desa.

"Rata-rata pagu Dana Desa di Trenggalek sekitar Rp1 miliar. Faktanya, desa sekarang hanya bisa mencairkan Rp200 juta hingga Rp300 juta," ujar Puryono, Kamis (1/1/2026).

Angka yang tersisa tersebut dinilai sangat jauh dari kebutuhan riil di lapangan. Bagi para kepala desa, pemangkasan ini berarti hilangnya kemampuan untuk mengeksekusi janji-janji pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Tersedot Ambisi 'Koperasi Merah Putih'
Ke mana perginya mayoritas dana tersebut? Puryono menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak dari kebijakan pengalihan dana untuk program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Melalui skema ini, desa seolah "dipaksa" untuk mengambil pinjaman modal dengan nilai fantastis—berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar—untuk membangun gerai dan mengembangkan produk koperasi. Ironisnya, cicilan pinjaman tersebut langsung dipotong dari alokasi Dana Desa selama enam tahun berturut-turut.

"Kami mendukung program KDMP, tetapi pemerintah jangan mengorbankan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung masyarakat," tegasnya.

Pembangunan Fisik Mati Suri
Dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. Ruang fiskal desa kini terkunci rapat. Dana yang tersisa praktis hanya cukup untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan operasional Posyandu.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur dasar menjadi korban. Perbaikan jalan lingkungan yang rusak, normalisasi drainase, hingga pembangunan jembatan desa terpaksa dihentikan.

Lebih memprihatinkan lagi, data AKD mencatat ada 41 desa yang kini terjerat utang kegiatan. Desa-desa ini telanjur memulai pengerjaan proyek fisik sebelum kabar pemangkasan anggaran turun mendadak.

"Program sudah berjalan dan kontrak sudah diteken. Tiba-tiba anggaran dipotong. Sekarang desa menanggung utang kegiatan, sementara Pendapatan Asli Desa (PADes) jelas tidak cukup menutupinya," keluh Puryono.

Menuntut Hak Desa
Menghadapi ancaman kebangkrutan ini, AKD Trenggalek mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Puryono mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mewajibkan alokasi minimal 10 persen dari APBN untuk desa.

Jika kondisi ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dikhawatirkan akan runtuh. Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik, kini justru dibuat tak berdaya.

Jeritan dari Trenggalek ini mewakili kegelisahan ribuan desa lain yang mungkin mengalami nasib serupa. Ketika anggaran dipangkas demi sebuah program baru, rakyat kecillah yang merasakan dampak langsungnya—jalan yang tetap berlubang dan pelayanan yang terbatas.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close