Breaking News

Memahami BPD Sebagai Pilar Demokrasi Desa

Sambangdesa.com / Di balik dinamika pemerintahan desa di Indonesia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan krusial sebagai representasi masyarakat. Berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD bertugas menyerap aspirasi warga, mengawasi jalannya pemerintah desa, sekaligus menjadi mitra Kepala Desa. Melalui peran ini, BPD menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintahan desa.

Musyawarah Desa, atau Musdes, menjadi forum resmi yang mempertemukan seluruh elemen desa untuk membahas dan menyepakati isu-isu strategis. Dalam Musdes, rencana pembangunan desa, usulan kegiatan prioritas, hingga program yang akan diajukan ke tingkat kecamatan dirumuskan secara partisipatif. Forum ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Desa, yang memastikan keterlibatan aktif warga dalam setiap kebijakan.

BPD memiliki mandat jelas dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa. Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 61 peraturan perundangan, BPD berwenang:

- Menyelenggarakan dan memimpin jalannya Musdes.
- Mengundang Pemerintah Desa serta unsur masyarakat.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
- Menetapkan kesepakatan hasil Musdes bersama Pemerintah Desa.
- Mengawasi implementasi hasil Musdes.

Kewenangan ini memastikan bahwa setiap keputusan desa benar-benar mewakili suara masyarakat.

Agar Musdes berjalan efektif, BPD menjalankan tugas-tugas secara bertahap.

BPD menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, seperti tokoh agama, pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, serta unsur pendidikan. Setelah itu, BPD menyusun agenda dan menyebarkan undangan Musdes agar partisipasi masyarakat maksimal.

Pada hari pelaksanaan, BPD memimpin atau memfasilitasi musyawarah. Forum dijaga agar berlangsung adil dan terbuka, sehingga setiap warga dapat menyampaikan pendapat. Kesepakatan pun dirumuskan bersama, mencerminkan kehendak mayoritas warga.

Setelah forum berakhir, BPD menetapkan berita acara hasil Musdes, menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Desa, dan mengawasi realisasi keputusan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai ilustrasi, di Desa Maju Jaya, masyarakat mengeluhkan kondisi jalan tani yang rusak dan kurangnya drainase. Melalui mekanisme Musdes, BPD menampung setiap aspirasi dari warga di masing-masing dusun. Forum pun digelar dengan menghadirkan Kepala Desa, perangkat desa, dan warga.

Setelah diskusi terbuka, prioritas pembangunan disepakati:

1. Pembangunan jalan tani.
2. Pembuatan drainase.

Selanjutnya, BPD menyusun berita acara dan memastikan hasil Musdes masuk ke RKPDes. Jika Kepala Desa tidak melaksanakan hasil Musdes, BPD memiliki hak untuk memberikan teguran, meminta klarifikasi, atau melaporkan ke Camat sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Musyawarah Desa bukanlah milik Kepala Desa semata, melainkan hak seluruh masyarakat. BPD adalah wakil rakyat, bukan bawahan Kepala Desa. Setiap keputusan desa harus diambil melalui musyawarah, dan hasilnya wajib dihormati serta dijalankan bersama.

Peran dan kewenangan BPD diatur secara jelas dalam:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 1, Pasal 54, Pasal 55)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Desa (Pasal 61, Pasal 69)

BPD dan Musyawarah Desa merupakan fondasi penting dalam tata kelola desa yang demokratis dan partisipatif. Melalui proses terbuka dan transparan, masyarakat dapat memastikan kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan bersama. Dengan memahami peran BPD dan pentingnya Musdes, setiap warga desa didorong untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan dan pengawasan desa demi masa depan yang lebih baik.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close