Breaking News

Tambang Ilegal Merusak Taman Nasional Gunung Merapi

Sambangdesa.com / Magelang - Apa jadinya ketika kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru menjadi lokasi tambang ilegal bernilai triliunan rupiah? Taman Nasional Gunung Merapi di Jawa Tengah kini menghadapi ancaman besar dari aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung selama dua tahun terakhir.

Polisi dari Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang berhasil menggerebek lokasi tambang ilegal di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Lokasi tambang ilegal ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang luasnya sekitar 6.000 hektare. Dari pengamatan lapangan, sekitar 300 hektare lahan taman nasional telah terbuka akibat aktivitas tambang tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 39 depo yang menampung hasil dari 36 titik tambang ilegal. Transaksi dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir, dengan volume material mencapai sekitar 21 juta meter kubik.

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa uang sebesar itu tidak dikenai pajak dan tidak berkontribusi pada pembangunan daerah atau kesejahteraan masyarakat setempat. “Kalau mereka mengajukan izin resmi, pemerintah bisa memungut kewajiban yang berpotensi meningkatkan pembangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Menurut Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah zona konservasi yang harus dijaga kelestariannya. Penambangan ilegal di area ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga melanggar peraturan yang melindungi kawasan tersebut.

“Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan alasan kuat untuk melindungi masyarakat sekitar dan ekosistem,” jelas Wahyudi. Ia menambahkan bahwa pengambilan material vulkanik di dalam taman nasional tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan belum mengumumkan tersangka yang mungkin terlibat. Brigjen Irhamni menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait tersangka dan proses hukum dalam waktu dekat.

Sementara itu, ia mengimbau agar pihak yang melakukan penambangan yang belum berizin untuk segera mengajukan perizinan jika wilayah tersebut memang diperbolehkan menurut peta tata ruang.

Kasus tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi menyoroti pentingnya perlindungan kawasan konservasi dari eksploitasi yang merusak lingkungan. Dengan omzet triliunan rupiah, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close