Breaking News

Kepala Desa Kuningan Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa

Sambangdesa.com / Kuningan - Kasus korupsi dana desa kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, ZS (66), resmi ditahan oleh Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pelunasan utang.

ZS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mancagar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa periode 2022 hingga 2023. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan audit inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 akibat tindak pidana yang dilakukan oleh ZS.

“Berdasarkan keterangan ahli dan hasil penyelidikan, kerugian negara selama dua tahun ini mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” ujar AKBP Akbar pada konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Penyelidikan mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan ZS cukup terperinci. Ia tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan sesuai yang seharusnya, namun tetap membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu agar tindakan tersebut tampak sah.

“Korupsi terjadi pada empat kegiatan yang meliputi konstruksi yang tidak dilaksanakan, kegiatan non-konstruksi yang tidak dikerjakan, kekurangan volume pada konstruksi, dan kelebihan pembayaran,” jelas AKBP Akbar.

Modus ini memungkinkan ZS mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa terdeteksi awal.

Kasus ini juga mengungkap penggunaan dana hasil korupsi yang mengarah pada urusan pribadi. Uang tersebut dipakai untuk membayar utang di bank. Selain ZS, Ka ur Keuangan desa, MS, juga terlibat dan saat ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“Dari bukti yang kami kumpulkan, dana desa yang dikorupsi juga dipakai untuk mencicil pinjaman bank yang diambil bersama kaur keuangan,” kata AKBP Akbar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk buku tabungan, rekening koran, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), uang tunai, serta kwitansi pengembalian dana sebesar Rp 20 juta dari tersangka ZS.

ZS kini resmi menjalani proses hukum dan ditahan di rutan Polres Kuningan. Dia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penahanan sudah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” tutup AKBP Akbar.

Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Mancagar ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Dugaan penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari satu miliar rupiah selama dua tahun menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Pengungkapan modus korupsi yang melibatkan laporan pertanggungjawaban palsu menunjukkan kompleksitas tantangan dalam pengawasan dana desa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dan lembaga pengawas dalam menjaga dana desa agar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close