Sambangdesa.com / Surabaya – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pejabat Inspektorat Sumenep kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dua terdakwa, Syaiful Bahri, Ketua LSM Sidik, dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, Jufri, menghadapi dakwaan berlapis terkait kasus tersebut.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengungkapkan bahwa saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Boby menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena kedua terdakwa diduga memaksa salah satu kepala desa menyerahkan uang puluhan juta rupiah. “Salah satu terdakwa juga merupakan pejabat negara. Mereka didakwa atas dua pasal, yaitu penyalahgunaan wewenang dan ikut serta melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Boby, proses persidangan masih panjang, termasuk pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak terdakwa. Hingga saat ini, kedua terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Sidang telah memasuki tahap keempat.
Peristiwa bermula ketika Syaiful Bahri dan Jufri diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp40 juta sebagai imbalan pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD).
Siti Naisa awalnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, ancaman itu dibatalkan bila ia bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Setelah negosiasi, Siti Naisa menyanggupi memberikan Rp20 juta. Kesepakatan itu kemudian membuat mereka bertemu di rumah Jufri pada Minggu, 25 Mei 2025. Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Kasus pemerasan yang melibatkan LSM dan pejabat pemerintah ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di tingkat desa. Proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar semakin menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.

Social Footer