Breaking News

Kepala Desa Cikujang Sukabumi Divonis Tiga Tahun Penjara

Sambangdesa.com / Sukabumi - Harapan warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, untuk dipimpin sosok yang jujur dan amanah harus pupus. Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Heni, yang menjabat sejak 2019 untuk masa jabatan 2019-2027, terbukti menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa vonis pidana badan selama tiga tahun penjara juga disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Heni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500,5 juta.

Dari total kerugian tersebut, terdapat kompensasi berupa barang bukti uang tunai Rp30 juta serta realisasi kegiatan yang sempat dilakukan, seperti pelatihan BPD sebesar Rp10 juta dan pembelian pakaian dinas Linmas senilai Rp5 juta. Namun, sisa uang pengganti sebesar Rp455,5 juta wajib dilunasi. Jika tidak, Heni akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Kasus ini telah bergulir sejak 2023 dengan proses panjang karena verifikasi bukti keuangan dan dokumen pertanggungjawaban desa. Dugaan penyimpangan mencakup kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak direalisasikan, serta penggunaan dana tanpa prosedur administrasi.

“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tapi tidak ada realisasinya di lapangan,” ungkap Agus.

Ironisnya, selama masa jabatannya, Heni dikenal aktif menggaungkan program pembangunan desa, pemberdayaan perempuan, pembinaan pemuda, dan penguatan ekonomi lokal. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan proyek yang mandek dan kegiatan tanpa arah jelas.

Kini, Heni harus menjalani hukuman di Rutan Perempuan Bandung, menandai akhir perjalanan hukum atas kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintahan desa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan alat memperkaya diri. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa vonis tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan pesan agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah dari rakyat harus kembali untuk rakyat,” tutup Agus.

Vonis terhadap Kepala Desa Cikujang menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik. Pengawasan ketat dan transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close