Sambangdesa.com / Sidoarjo - Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 terus berkembang. Awalnya hanya tiga tersangka, kini penyidikan mengungkap keterlibatan empat kepala desa aktif dalam praktik ilegal tersebut.
Tiga tersangka awal yang telah ditetapkan adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro; S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan status lengkap atau P-21.
Namun, hasil pengembangan kasus mengungkap empat kepala desa aktif lain yang juga terlibat, yakni kepala desa dari Grabagan, Kepunten, Kepadangan, dan Kebaron di Kecamatan Tulangan. “Betul, ada empat kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” ungkap sumber kepolisian, Selasa (14/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penerimaan berkas perkara tiga tersangka tersebut. “SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” katanya kepada wartawan.
Jhon Franky juga mengonfirmasi bahwa pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan kuat keterlibatan kepala desa lainnya dalam praktik korupsi ini. “Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya,” tambahnya.
Operasi tangkap tangan dilakukan di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan, pada Rabu, 27 Mei 2025. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp185 juta yang disembunyikan dalam plastik hitam.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan dalam pemeriksaan lebih lanjut meliputi uang tunai senilai Rp1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, serta enam lembar bukti transfer.
Kasus jual beli jabatan perangkat desa di Sidoarjo menyoroti rentannya tata kelola pemerintahan desa terhadap praktik korupsi. Pengungkapan ini menjadi peringatan penting agar pengawasan dan transparansi semakin diperkuat.

Social Footer