Sambangdesa.com / Bondowoso - Sebanyak 70 Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso telah mengembalikan Dana Desa (DD) senilai Rp 5 miliar dari total temuan Rp 7 miliar hasil pengawasan Inspektorat untuk tahun anggaran 2021-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat.
"Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat untuk menyelesaikan temuan-temuan terkait pengelolaan Dana Desa yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2021 hingga 2023," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Menurut Kajari, terdapat 106 desa yang belum menyelesaikan temuan dengan total nilai dalam hitungan miliaran rupiah. Saat ini, masih terdapat 10,28 persen dana desa yang belum diselesaikan, namun pihaknya terus berupaya untuk menuntaskannya.
Tindakan ini didasari oleh Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023. MoU tersebut mengamanatkan agar Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa kepala desa yang terkait temuan akan diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan penggunaan Dana Desa, kepala desa bersangkutan diberi kesempatan 60 hari untuk menyelesaikan temuan. Jika tidak, akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana publik.
Social Footer