Breaking News

Masyarakat Aceh Barat Robohkan Kafe Diduga Tempat Mesum

Masyarakat Aceh Barat Robohkan Kafe Diduga Tempat Mesum
Sambangdesa.com / Aceh Barat - Masyarakat dan aparatur Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/3), merobohkan sebuah kafe di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, Meulaboh. Langkah ini diambil karena kafe tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat mesum yang meresahkan warga.

“Kafe ini terpaksa kami robohkan karena meresahkan masyarakat,” ujar Sya’ban Lubis, Kepala Desa Suak Indrapuri, dalam pernyataannya kepada wartawan.

Penghancuran kafe dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara aparatur desa dan masyarakat setempat. Kepala Desa Suak Indrapuri menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pemilik kafe diduga membiarkan tempat tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar Syariat Islam.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar salah satu anggota keluarga pemilik kafe meninggalkan desa karena dianggap melanggar adat istiadat dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh.

“Kami khawatir terjadi aksi main hakim sendiri di kalangan warga. Oleh karena itu, masyarakat bersama aparatur desa memutuskan untuk bertindak, sambil memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Sya’ban Lubis.

Aksi ini berlangsung di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, di Desa Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa siang. Tindakan tersebut melibatkan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya dugaan pelanggaran norma di lokasi wisata tersebut.

Menurut Kepala Desa, kafe tersebut diduga sering digunakan untuk aktivitas yang melanggar nilai-nilai agama dan adat setempat. Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang akhirnya berujung pada keputusan untuk membongkar bangunan tersebut.

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariat Islam, memiliki aturan ketat tentang norma-norma sosial dan moralitas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu reaksi keras dari masyarakat, seperti yang terjadi dalam kasus kafe tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, aparatur desa telah menyurati pihak kepolisian untuk meminta kehadiran mereka guna mengantisipasi potensi konflik. Aparatur desa juga berkoordinasi dengan Wilayatul Hisbah (WH), badan penegak Syariat Islam di Aceh.

Lazuan, Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, membenarkan bahwa pihaknya hadir di lokasi atas permintaan kepala desa. “Kehadiran petugas WH adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama pembongkaran berlangsung,” jelas Lazuan.

Ia menambahkan bahwa petugas WH hanya mengawasi situasi dan tidak ikut serta dalam aksi pembongkaran yang dilakukan oleh masyarakat dan aparatur desa.

Kepala Desa Suak Indrapuri berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia meminta agar bangunan kafe serupa tidak lagi didirikan di lokasi yang sama.

“Kami sudah menyurati pihak berwenang agar memastikan tidak ada bangunan baru di lokasi ini yang berpotensi menimbulkan keresahan serupa,” kata Sya’ban Lubis.

Masyarakat berharap tindakan tegas ini menjadi langkah preventif untuk menjaga norma dan kearifan lokal di wilayah Aceh Barat, sekaligus memastikan kawasan wisata tetap mendukung nilai-nilai keislaman yang dijunjung tinggi di provinsi tersebut.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close