Breaking News

Perkuat Desa Mandiri, Kedepan Satu Desa Satu Pendamping Desa

 

Perkuat Desa Mandiri, Kedepan Satu Desa Satu Pendamping Desa
Sambangdesa.com / Pamekasan - Desa yang telah mencapai status Mandiri menghadapi tanggung jawab yang semakin kompleks. Fokusnya tidak hanya pada infrastruktur, melainkan juga pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pertumbuhan ekonomi, yang menjadi topik pembahasan tanpa akhir.

Oleh karena itu, setiap desa mandiri perlu didampingi oleh seorang pendamping desa. "Olehnya, Desa Mandiri harus didampingi oleh satu pendamping," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam diskusi dengan Para Pendamping Desa se-Kabupaten Pamekasan, Minggu (21/1/2024).

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim, tenaga Pendamping Profesional, atau yang lebih dikenal sebagai Pendamping Desa, merupakan bagian integral dari Kementerian Kemendes PDTT. "Pendamping Desa adalah pilar penopang Kementerian Desa," kata Gus Halim.

Dijelaskan bahwa Kemendes PDTT didukung oleh tiga pilar, di mana Menteri merumuskan gagasan dan inovasi sebagai pilar pertama. Pilar kedua adalah Birokrasi yang melaksanakan arah kebijakan tersebut. "Pilar ketiga adalah Pendamping Desa," tambah Gus Halim.

"Kementerian Desa akan berkinerja baik jika ketiga pilar itu bekerja dengan baik," lanjut Profesor Kehormatan UNESA ini.

Gus Halim menekankan bahwa tugas pendampingan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat, sejalan dengan misi kementerian yang dipimpinnya dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, keberadaan Pendamping Desa harus diperkuat, terutama ketika desa masuk kategori Mandiri dan Dana Desa semakin besar. Hal ini perlu diikuti dengan penambahan fungsi dan kewenangan.

"Akan berbahaya jika Dana Desa besar tapi kewenangan tidak ditambah," peringatkan Gus Halim.

Oleh karena itu, konsep pembangunan desa ke depan menitikberatkan pada penambahan Dana Desa dan peningkatan kewenangan setelah desa mencapai status Mandiri.

Menurut Gus Halim, jika Desa Mandiri dan Dana Desa tinggi, maka Bantuan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak perlu dikelola oleh pusat.

"Semua cukup dikelola oleh Desa dan disatukan dengan Dana Desa," ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Halim memberikan jaminan bahwa penyaluran bantuan sosial akan tepat sasaran karena dikelola langsung oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menilai kelayakan penerima program bantuan sosial tersebut.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat STIE Bakti Bangsa Badrut Tamam dan Tokoh Masyarakat Thoriqul Haq.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close