Sambangdesa.com / Jakarta - Dalam konteks prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, menguraikan tujuh poin utama yang perlu diperhatikan.
Sugito menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penyusunan Permendesa mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
Dengan demikian, Sugito menekankan bahwa penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada penguatan kebijakan fiskal nasional, terutama dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi di tingkat desa. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam penggunaan Dana Desa.
Arah kebijakan terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 dijelaskan dalam acara Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024 oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa."
Semangat Transformasi Desa
Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:
1. Dulu
a. Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
b. Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
c. Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
d. Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
2. Sekarang
a. Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
b. Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
c. Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
d. Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Berikut adalah tujuh poin utama yang akan menjadi fokus dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024.
1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
2. Pencegahan Narkoba
3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai
4. Penanggulangan TBC
5. Percepatan Penurunan Stunting
6. Dana Opersional Pemerintah Desa
7. Ketahanan Pangan
Social Footer