Sambangdesa.com / Garut - Seorang kepala desa (Kades) di Garut, Jawa Barat berinisial NS telah ditangkap oleh polisi atas dugaan korupsi. Oknum Kades dari Kecamatan Sucinaraja tersebut diduga menggunakan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah untuk membiayai kampanye Pilkades.
Penyalahgunaan dana desa ini terjadi pada tahun anggaran 2021, pada akhir masa jabatannya setelah periode 2015-2021 berakhir. NS memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dengan memberikan BLT Dana Desa, namun ia malah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kampanye dirinya saat mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa di Kecamatan Sucinaraja.
Kampanye yang dilakukan oleh NS terbukti berhasil, dan ia terpilih kembali sebagai kepala desa. Namun, tindakan tersebut tidak luput dari perhatian pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengkonfirmasi penahanan NS terkait kasus ini.
"Iya, dia sudah ditahan di dalam rutan Polres Garut. Setelah P21, akan dilakukan press rilis," ungkap AKP Deni Nurcahyadi pada Senin (31/7/2023).
Sementara itu, AKP Deni Nurcahyadi belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh NS. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara terkait oknum Kades ini. "Untuk detailnya, akan diungkapkan setelah berkas lengkap," jelasnya.
Penahanan NS dilakukan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas penyelewengan dana desa. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, BLT Dana Desa yang disalahgunakan oleh NS seharusnya diberikan kepada puluhan keluarga penerima manfaat pada tahun 2021. Selain itu, dana lain yang ada di desanya juga turut disalahgunakan oleh oknum Kades NS untuk kepentingan pribadi.
Social Footer