Sambangdesa.com / Pinrang - Pelarian Andi Muzakir, tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Pinrang, berakhir setelah satu tahun tiga bulan.
Tersangka ini terkait dugaan Tipikor DD dan ADD di Desa Wiring Tasi tahun 2019 dan 2020. Meski telah dipanggil dua kali, tersangka tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan alasan untuk mangkir.
Kajari Pinrang memerintahkan penangkapan tersangka sebagai DPO. Tersangka telah buron selama satu tahun tiga bulan. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp475 juta diduga timbul akibat perbuatannya.
Tersangka melarikan diri karena takut menjalani pemeriksaan setelah mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan.
Setelah berpindah-pindah tempat, tersangka akhirnya ditangkap di Kabupaten Pangkep. Andi Muzakir diamankan Senin, 10 Juli 2023 pukul 23.30 Wita di Kompleks Pabrik Es Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep oleh tim tangkap buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang serta Kejari Pangkep.
Tersangka akan diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kajati Sulsel meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Semua DPO Kejaksaan dihimbau untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Social Footer