Breaking News

Selewengkan Dana Program Satu Mililar Satu Desa, Kades Tonjong Depok Diamankan Polisi

 

Selewengkan Dana Program Satu Mililar Satu Desa, Kades Tonjong Depok Diamankan Polisi
Sambangdesa.com / Depok - Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang Kepala Desa Tonjong yang berinisial N, yang diduga terlibat dalam penyelewengan program Satu Miliar Satu Desa (Samside) tahun 2022.

Iptu I Made Budiman, selaku Humas Polres Metro Depok, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap Kades Tonjong dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Ya, dia ditangkap dua hari yang lalu," kata Made, Selasa (18/7/2023).

Made tidak merinci jumlah uang anggaran program Samside yang diduga disalahgunakan oleh Kades N. Saat ini, Polres Metro Depok telah menahan tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, dia sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," tambah Made.

Diketahui bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok. Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Iya, sedang diperiksa, dan berkas-berkas yang menjadi bukti juga telah dibawa," jelas Made.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Polres Metro Depok menangkap tersangka N, yang merupakan Kades Tonjong, Kecamatan Bojonggede. Tersangka N diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan desa.

Pada hari Sabtu (15/7/2023), Polres Metro Depok bersama tersangka mendatangi kantor Desa untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Diduga, tersangka N telah menyelewengkan anggaran dana infrastruktur desa senilai Rp 500 juta.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close