Breaking News

Gerak Cepat Garap UU Desa

uu desa, nasional, anggaran


Sambangdesa.com / Politik - DPR menyepakati 19 poin revisi Undang-Undang Desa. Draf revisi kedua UU Desa dibawa ke rapat paripurna pada Selasa mendatang.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Desa. Rapat pleno Baleg menyepakati 19 poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah perubahan itu disepakati, agenda selanjutnya adalah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Desa ke rapat paripurna DPR. Hal tersebut guna meminta persetujuan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dia mengklaim sejumlah kalangan, khususnya para kepala desa dan perangkat desa, berharap adanya revisi undang-undang tersebut. 

Desakan revisi terhadap Undang-Undang Desa bermula dari aksi demo para kepala desa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Januari lalu. Mereka menuntut DPR mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu. Pasal yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah ihwal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun serta soal dana desa.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Apdesi. Dasco mengatakan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa mendatang, 11 Juli 2023, untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Revisi Undang-Undang Desa akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan pada 11 Juli 2023 untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, kemarin.

Setelah itu, Dasco menjelaskan, DPR segera mengirim RUU Desa ke pemerintah untuk mendapat respons atas usulan Dewan tersebut sehingga dapat dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya. DPR akan segera mengirimnya ke Presiden. DPR juga berharap pemerintah segera mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR guna segera membahas revisinya. "Mungkin nanti ada DIM pemerintah dan DIM dari DPR," ucap politikus dari Partai Gerindra ini.

Pengusulan revisi Undang-Undang Desa oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Desa di Baleg DPR terbilang cepat karena tuntas dalam waktu dua minggu. Pembahasan RUU menjadi usulan inisiatif DPR dimulai pada 19 Juni dan berakhir pada 3 Juli lalu. Dari 19 poin yang disepakati, dua poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun serta kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Surta Wijaya, mengatakan pihaknya belum sepenuh hati menyetujui 19 poin usulan revisi pasal dalam Undang-Undang Desa. Dia menjelaskan, Apdesi ingin agar ada formulasi 10 persen anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikurangi subsidi.

Surta menyatakan angka 10 persen disesuaikan dengan kondisi fiskal setiap daerah. Simulasi yang dibuat Apdesi dalam pengelolaan anggaran dana desa, formulasi 10 persen dari APBN jika disubsidi oleh negara sekitar Rp 4-6 miliar per tahun.

Menurut dia, besaran dana tersebut bakal membuat agenda percepatan pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan desa berjalan optimal. Dana itu akan dipakai untuk mendukung program nasional, di antaranya penanganan stunting, pengentasan penduduk dari kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pendidikan layak, penyiapan pupuk, dan pembangunan rumah layak huni. "Dengan memperhatikan kondisi fiskal, yang dimaksudkan 10 persen itu diberlakukan bertahap selambat-lambatnya lima tahun setelah revisi undang-undang," ujar Surta.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa agenda memperpanjang masa jabatan kepala desa sarat kepentingan politik. Sebab, tak ada alasan mendesak untuk merevisi ketentuan masa jabatan kepala desa. Menurut Trubus, ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah lebih dari cukup. Sebab, sejumlah pejabat negara pun hanya diberi masa jabatan selama lima tahun.

Dia juga mengkritik alasan penambahan masa jabatan kepala desa untuk mencegah konflik setelah pemilihan kepala desa. Ia menilai alasan tersebut keliru karena konflik justru berpeluang terjadi jika masa jabatan kepala desa semakin lama. "Apalagi jika berhubungan dengan pengelolaan dana desa yang diminta agar ada penambahan," ujar Trubus.

Herman N. Suparman berpendapat, penyusunan revisi Undang-Undang Desa merupakan upaya simbiosis mutualisme yang dibangun politikus di level nasional dengan para pemimpin desa, baik kepala desa maupun perangkat desa. Menurut dia, ada sekitar 70 ribu desa yang bisa dikapitalisasi untuk mendapat dukungan pada Pemilu 2024. "Kepala desa dan perangkatnya bisa dijadikan sebagai lokomotif untuk mengegolkan usulan mereka," ujar Herman. (Red)


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close