Kepala Desa Barang Palie Pinrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Sambangdesa.com - Baharuddin, Kepala Desa (Kades) Barang Palie, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
"Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, perkara ini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, dalam wawancara dengan detikSulsel pada Rabu (14/6/2023).
Santiaji menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan perkara tersebut saat ini berada dalam tahap penyidikan tahap pertama.
"Kasus korupsi ADD ini telah memasuki tahap penyidikan tahap 1," singkatnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Abdullah Zuebair, mengakui bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 600 juta. Penetapan tersangka sempat memakan waktu lama karena perhitungan kerugian negara yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Penyidik mengestimasikan kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Penetapan tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah hasil perhitungan tersebut diperoleh, baru mereka (polisi) menetapkan tersangka," jelas Abdullah.
Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. Rencananya, berkas tersangka akan diserahkan ke jaksa pada pekan depan.
"Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Rencananya, berkas perkara akan dikirimkan (ke Kejari Pinrang) dalam pekan ini," tambahnya.
Social Footer