Edi Suwito Mantan Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Pacitan Jawa Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan APBDesa / Foto : Ist. |
Diduga bahwa Edi melakukan tindak korupsi sebesar Rp 516 juta dari ADD dan DD. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desanya tidak digunakan dengan tepat hingga melewati tahun anggaran.
Edi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, akan segera menjalani persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, menjelaskan bahwa alasan tersangka melakukan tindak korupsi adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dalam persidangan," ujar Ratno.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tipikor. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Social Footer