Gambar ilustrasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa / Gambar: Ist. |
Sambangdesa.com - Perencanaan dan penganggaran desa merupakan dua proses yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kedua proses ini harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015. Perencanaan pembangunan desa adalah suatu tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Dalam pasal 97 UU Desa, terdapat dua jenis perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes. Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa.
Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.
Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka. Sementara itu, penganggaran desa yang akuntabel artinya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.
Masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa. Hal ini berguna agar hak warga sebagai pemilik desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa.
Selain itu, keterlibatan warga dalam perencanaan penganggaran desa dapat mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan dan meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik. Keterlibatan
Social Footer